HACKER & CRACKER PADA WEB, BESERTA PENJELASAN TENTANG CLOUD COMPUTING
Hacker
Hacker dan Cracker adalah sikembar yang mempunyai karakter dan kepribadian yang berbeda. Si Hacker biasanya mempunyai sifat yang positif, kalau si Cracker memiliki sifat sebaliknya dari si Hacker. Namun keduanya selalu ada di jagad maya yang dinamakan Internet ini.
Peretas (bahasa Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan. (wikipedia)
Hacker ini mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu sistem, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer.
Istilah hacker yang sering kita salah artikan mengenai hal-hal yang merusak/ hack seperti hack facebook, hack email, hack jaringan dan lain-lain. Tetapi sebetulnya Hacking adalah Ilmu seni, seni keamanan jaringan komputer.
Sifat-sifat Hacker :
- Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Bahkan seorang hacker akan memberikan masukan dan saran yang bisa memperbaiki kebobolan system yang ia masuki.
- Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
- Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
- Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.
Etika Hacker
- Di atas segalanya, menghormati pengetahuan & kebebasan informasi.
- Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan/lubang di keamanan yang dilihat.
- Tidak mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
- Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
- Tidak pernah mengambil risiko yang bodoh.
- Selalu mengetahui kemampuan sendiri.
- Selalu bersedia untuk secara terbuka/bebas/gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metode yang diperoleh.
- Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
- Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
- Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack.
- Menghormati mesin yang dihack, dan memperlakukan mesin yang dihack seperti mesin sendiri.
Cracker
Sedangkan saudara kembar si Hacker adalah si Cracker. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, dan mencuri data dari sistem.
Sifat-sifat Cracker :
- Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server dsb.
- Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
- Mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
- Mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak.
- Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hacker adalah orang yang mengetahui apa yang dilakukannya,
menyadari seluruh akibat dari apa yang dilakukannya, dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Sementara Cracker adalah orang yang tahu apa yang dikerjakannya, tetapi seringkali tidak menyadari akibat dari perbuatannya. Dan ia tidak mau bertanggung jawab atas apa yang telah diketahui dan dilakukannya itu.
Pengertian Hukum pada web
Hukum adalah keseluruhan
norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan
atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh
anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
"Undang
- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE)"
Dalam undang – undang ini dijelaskan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang
disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1
angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah
satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat
melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik.
Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Aspek Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah
maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek
kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Keamanan Pada Web
Lalu apa yang dapat kita
lakukan pada keamanan web ???
Sebenarnya keamanan dalam
teknologi informasi atau secara lebih spesifik lagi web di internet yang
menjadi penyebab ancaman dan serangan adalah :
1) Hacking
2) Cyber Theft
3) Unauthorized Use at
work
4) Computer Viruses
5) Piracy
Berikut ini adalah cara –
cara yang dapat kita lakukan dalam melindungi keamanan website:
1.
Menggunakan Hosting yang memiliki tingkat keamanan
yang baik
2.
Pastikan WordPress, Themes dan Plugin selalu Update
3.
Memperkuat Password
4.
Jangan gunakan “Admin” sebagai username website anda
5.
Menyembunyikan Username dari URL Author Archive
6.
Mengatasi pembatasan upaya login
7.
Menonaktifkan Fitur Editing File melalui Dasboard
8.
Usahakan untuk tidak menggunakan Themes Gratisan
9.
Selalu memback-up file website anda secara teratur
10.
Gunakan Plugin untuk lebih menjaga hak akses
pengunjung
Cloud Computing
Cloud
Computing adalah suatu pergeseran
dari perusahaan dalam membeli dan memelihara server dan aplikasi on-premise
yang mahal, dan bergerak menuju metode penyewaan IT, sesuai dengan kebutuhan,
dari satu penyedia layanan public cloud.
Hanya dalam beberapa tahun
terakhir hal ini telah menjadi layak dan masuk akal bagi perusahaan untuk
memindahkan teknologi mereka ke sebuah pusat data yang dikelola secara
profesional oleh pihak luar. Perubahan ini telah didorong oleh mulai
tersedianya Internet berkecepatan tinggi yang tidak hanya tersedia di kantor
Anda, tetapi juga di rumah, di warung kopi dan di mana saja anda dapat
melakukan penerimaan sinyal telepon seluler. Kenyataan ini telah memungkinkan
terjadinya konsolidasi yang revolusioner.
Alasan ekonomi yang menjadi pendorong di belakang konsolidasi ini adalah penghematan
biaya yang signifikan dan pengurangan risiko yang diterima oleh perusahaan
ketika mereka memusatkan sumber daya teknologi mereka di sebuah pusat data yang
dikelola secara profesional oleh pihak luar. Penyedia layanan publik dapat
mengimplementasikan keamanan industri yang paling canggih dan proses
ketersediaan yang tinggi serta menawarkan pemantauan dan pemeliharaan server
24×7.
Biaya teknologi yang lebih rendah karena penyedia
layanan public dapat berbagi sumber daya teknologi dan melakukan pembelian
perangkat keras dan perangkat lunak dalam jumlah besar untuk Anda. Saat ini,
dengan biaya lebih murah perusahaan dapat mendapatkan perangkat lunak terbaru
maupun ketersediaan sistem yang tinggi yang dulunya hanya bisa dijangkau oleh
perusahaan besar.
LMD Contoh perusahaan yang menerapkan
Cloud Computing
Lintas
Media Danawa (LMD), anak perusahaan Lintasarta, perusahaan ICT terkemuka di
Indonesia saat ini, membawa teknologi cloud computing ke Indonesia.jadi perusahaan ini
melayani on demand cloud computing dan private cloud computing Di
Indonesia.untuk biayanya juga tidak terlalu mahal yaitu untuk layanan on demand
cloud computing.
Langkah yang diambil oleh
perusahaan ini menurut saya sangat benar karena daripada membeli server baru,
lebih baik perusahaan-perusahaan menyewa server secara virtual. Tak perlu
keluar banyak biaya, menghemat biaya sampai 80 persen dan bebas biaya
perawatan.Penghematan yang diperoleh jika menggunakan cloud computing adalah
rak yang dipakai untuk server cukup 2 rak, sedangkan jika tidak menggunakan
teknologi cloud computing, perusahaan butuh
lebih 10 rak.
Selain
itu, dari sisi biaya, jauh lebih murah. Perusahaan yang belum menggunakan
teknologi ini harus membayar 2.000 dollar AS per bulan untuk sewa server,
sedangkan yang memanfaatkan teknologi ini cukup membayar 40 dollar AS
tergantung skalanya.
Daftar Pustaka
http://en.wikipedia.org
Comp TIA Security: Get Certified Get Ahead:SYO-301 Study Guide
CEH Certified Ethical Hacker Study Guide
http://cloudindonesia.com