Kamis, 27 April 2017


HACKER & CRACKER PADA WEB, BESERTA PENJELASAN TENTANG CLOUD COMPUTING 


Hacker

Hacker dan Cracker adalah sikembar yang mempunyai karakter dan kepribadian yang berbeda. Si Hacker biasanya mempunyai sifat yang positif, kalau si Cracker memiliki sifat sebaliknya dari si Hacker. Namun keduanya selalu ada di jagad maya yang dinamakan Internet ini.



Peretas (bahasa Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan. (wikipedia)

Hacker ini mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu sistem, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer.

Istilah hacker yang sering kita salah artikan mengenai hal-hal yang merusak/ hack seperti hack facebook, hack email, hack jaringan dan lain-lain. Tetapi sebetulnya Hacking adalah Ilmu seni, seni keamanan jaringan komputer.

Sifat-sifat Hacker :


  • Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Bahkan seorang hacker akan memberikan masukan dan saran yang bisa memperbaiki kebobolan system yang ia masuki.
  • Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
  • Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
  • Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.


Etika Hacker


  • Di atas segalanya, menghormati pengetahuan & kebebasan informasi.
  • Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan/lubang di keamanan yang dilihat.
  • Tidak mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
  • Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
  • Tidak pernah mengambil risiko yang bodoh.
  • Selalu mengetahui kemampuan sendiri.
  • Selalu bersedia untuk secara terbuka/bebas/gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metode yang diperoleh.
  • Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
  • Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
  • Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack.
  • Menghormati mesin yang dihack, dan memperlakukan mesin yang dihack seperti mesin sendiri.


Cracker

Sedangkan saudara kembar si Hacker adalah si Cracker. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, dan mencuri data dari sistem.

Sifat-sifat Cracker :


  • Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server dsb.
  • Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
  • Mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
  • Mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak.
  • Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan.


Kesimpulan

Jadi dapat disimpulkan bahwa Hacker adalah orang yang mengetahui apa yang dilakukannya,


menyadari seluruh akibat dari apa yang dilakukannya, dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Sementara Cracker adalah orang yang tahu apa yang dikerjakannya, tetapi seringkali tidak menyadari akibat dari perbuatannya. Dan ia tidak mau bertanggung jawab atas apa yang telah diketahui dan dilakukannya itu.


Pengertian Hukum pada web


Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
           

             "Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)"

Dalam undang – undang ini dijelaskan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.



Aspek Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

Keamanan Pada Web
Lalu apa yang dapat kita lakukan pada keamanan web ???
Sebenarnya keamanan dalam teknologi informasi atau secara lebih spesifik lagi web di internet yang menjadi penyebab ancaman dan serangan adalah :
1) Hacking
2) Cyber Theft
3) Unauthorized Use at work
4) Computer Viruses
5) Piracy

Berikut ini adalah cara – cara yang dapat kita lakukan dalam melindungi keamanan website:
1.                      Menggunakan Hosting yang memiliki tingkat keamanan yang baik
2.                      Pastikan WordPress, Themes dan Plugin selalu Update
3.                      Memperkuat Password
4.                      Jangan gunakan “Admin” sebagai username website anda
5.                      Menyembunyikan Username dari URL Author Archive
6.                      Mengatasi pembatasan upaya login
7.                      Menonaktifkan Fitur Editing File melalui Dasboard
8.                      Usahakan untuk tidak menggunakan Themes Gratisan
9.                      Selalu memback-up file website anda secara teratur
10.                  Gunakan Plugin untuk lebih menjaga hak akses pengunjung


Cloud Computing 
Cloud Computing adalah suatu pergeseran dari perusahaan dalam membeli dan memelihara server dan aplikasi on-premise yang mahal, dan bergerak menuju metode penyewaan IT, sesuai dengan kebutuhan, dari satu penyedia layanan public cloud.

Hanya dalam beberapa tahun terakhir hal ini telah menjadi layak dan masuk akal bagi perusahaan untuk memindahkan teknologi mereka ke sebuah pusat data yang dikelola secara profesional oleh pihak luar. Perubahan ini telah didorong oleh mulai tersedianya Internet berkecepatan tinggi yang tidak hanya tersedia di kantor Anda, tetapi juga di rumah, di warung kopi dan di mana saja anda dapat melakukan penerimaan sinyal telepon seluler. Kenyataan ini telah memungkinkan terjadinya konsolidasi yang revolusioner.
Alasan ekonomi yang menjadi pendorong di belakang konsolidasi ini adalah penghematan biaya yang signifikan dan pengurangan risiko yang diterima oleh perusahaan ketika mereka memusatkan sumber daya teknologi mereka di sebuah pusat data yang dikelola secara profesional oleh pihak luar. Penyedia layanan publik dapat mengimplementasikan keamanan industri yang paling canggih dan proses ketersediaan yang tinggi serta menawarkan pemantauan dan pemeliharaan server 24×7.


Biaya teknologi yang lebih rendah karena penyedia layanan public dapat berbagi sumber daya teknologi dan melakukan pembelian perangkat keras dan perangkat lunak dalam jumlah besar untuk Anda. Saat ini, dengan biaya lebih murah perusahaan dapat mendapatkan perangkat lunak terbaru maupun ketersediaan sistem yang tinggi yang dulunya hanya bisa dijangkau oleh perusahaan besar.

LMD Contoh perusahaan yang menerapkan Cloud Computing


Lintas Media Danawa (LMD), anak perusahaan Lintasarta, perusahaan ICT terkemuka di Indonesia saat ini, membawa teknologi cloud computing ke Indonesia.jadi perusahaan ini melayani on demand cloud computing dan private cloud computing Di Indonesia.untuk biayanya juga tidak terlalu mahal yaitu untuk layanan on demand cloud computing.

Langkah yang diambil oleh perusahaan ini menurut saya sangat benar karena daripada membeli server baru, lebih baik perusahaan-perusahaan menyewa server secara virtual. Tak perlu keluar banyak biaya, menghemat biaya sampai 80 persen dan bebas biaya perawatan.Penghematan yang diperoleh jika menggunakan cloud computing adalah rak yang dipakai untuk server cukup 2 rak, sedangkan jika tidak menggunakan teknologi cloud computing, perusahaan butuh lebih 10 rak.

Selain itu, dari sisi biaya, jauh lebih murah. Perusahaan yang belum menggunakan teknologi ini harus membayar 2.000 dollar AS per bulan untuk sewa server, sedangkan yang memanfaatkan teknologi ini cukup membayar 40 dollar AS tergantung skalanya.


Daftar Pustaka

http://en.wikipedia.org

Comp TIA Security: Get Certified Get Ahead:SYO-301 Study Guide

CEH Certified Ethical Hacker Study Guide

http://cloudindonesia.com